JAKARTA, (PRLM).- Pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat mengungkapkan, sejumlah peristiwa menyangkut telematika mewarnai perjalanan sektor tersebut. Ia menyebutkan, hendaknya semua pihak memperhatikan hal-hal tersebut demi kemajuan telematikan nasional ke depan.
Menurut dia, kasus pertama yang menonjol adalah penjualan iPad yang menjadi masalah hukum hanya karena dianggap melanggar peraturan karena tidak ada manual. Jelas suatu alasan yang mengada-ada karena terbukti iPad sudah dilengkapi manual dan bahkan sudah berbahasa Indonesia namun berupa digital, bukan lagi berupa buku.
"Di sini terlihat kemajuan teknologi tidak dapat diikuti dengan baik oleh peraturan pemerintah yang personelnya cenderung gaptek dan bahkan kuper. Spalagi staf ahli yang diajukan kementerian terkait ternyata tidak mengetahui berbagai hal mendasar tentang iPad sehingga pelaku penjual iPad yang seharusnya tidak bersalah harus berhadapan dengan hukum," kata Abah, panggilan akrab Abimanyu dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (3/1).
Kemudian, dia menyebut kasus RIM yang telah membuat pabrik di Malaysia dan telah operasional, hal ini menjadi isu nasional dimana sekitar September beberapa pejabat terkait seperti menperin MS Hidayat dan Gita Wirjawan (kepala BKPM) menyesalkan hal tersebut, tetapi itu semua disanggah oleh Menkominfo Tifatul Sembiring yang seolah tidak tahu dan merasa yakin RIM belum melakukan itu.
"Padahal kemudian saya menemukan bukti kuat bahwa Kemkominfo telah mensertifikasi produk Blackberry model 9360 keluaran Malaysia per 16 juni 2011. Itu berarti sejak awal Juni 2011 Kemkominfo sudah mengetahui bahwa Blackberry Malaysia sudah diproduksi akan tetapi Kemkominfo (mungkin karena malu) sampai sekarang selalu mengelak setiap isu yang saya angkat seputar hal tersebut," katanya.
Masih soal RIM, kata Abah, dari beberapa agenda tuntutan Kemkominfo yang salah satunya mengenai perlunya pemindahan server RIM ke Indonesia agar memudahkan pemerintah melakukan penyadapan khususnya untuk hal yang terkait kriminal berat seperti korupsi, terorisme dll. Akan tetapi ternyata telah setahun lewat permintaan Kemkominfo tersebut tidak terlalu digubris RIM dan kemkominfo tidak berdaya sama sekali bahkan praktis tidak mampu melakukan tindakan apa pun.
"Hal ini karena memang peraturan terkait penyadapan masih sangat lemah, yakni selain bertentangan dengan UUD 45, ternyata ayat 4 pasal 31 UU ITE terkait hal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sekitar akhir Februari 2011, dengan demikian ketentuan mengenai penyadapan oleh pemerintah semakin lemah," ujarnya.
Sumber :