BAB I :
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 , ayat
8 :
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil
yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
BAB II :
LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2, ayat
2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 12, ayat
1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau
dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a) Penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b) Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
c) Pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
BAB III : MASA
BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30:
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a) Program
Komputer;
b) sinematografi;
c) fotografi;
d) database;
dan
e) karya
hasil pengalih wujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
Ciptaan yang
dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat
mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa
dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni
batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat),
fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi
sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan
karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi
berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
BAB IV PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
1) Direktorat
Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum
Ciptaan.
2) Daftar
Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
3) Setiap
orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum
Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
4) Ketentuan
tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan
kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak
mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari
Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
1) Pendaftaran
Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh
Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
2) Permohonan
diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis
dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan
dikenai biaya.
3) Terhadap
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan
memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya Permohonan secara lengkap.
4) Kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada
Direktorat Jenderal.
5) Ketentuan
mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai
konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah.
6) Ketentuan
lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang
atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan,
Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang
membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a. Nama
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. Tanggal
penerimaan surat Permohonan;
c. Tanggal
lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. Nomor
pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
1) Pendaftaran
Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh
Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya
Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan
diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38.
2) Pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal 41
1)
Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang
terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan
jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
2)
Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar
Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima
hak dengan dikenai biaya.
3)
Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan
dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1)
dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak
Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
1)
Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang
atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas
permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan
alamat itu dengan dikenai biaya.
2)
Perubahan nama dan/atau perubahan alamat
tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus
karena:
a. Penghapusan
atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta;
b. Lampau
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan
mengingat Pasal 32;
c. Dinyatakan
batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lama berlakunya hak cipta adalah 50 tahun seperti
yang tertera pada pasal 34
Bagaimana
Penerapan UUHC di Indonesia??
Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar
di dunia. Jumlah penduduk yang sangat besar tentu saja tidak bisa dilepaskan
dengan hasil kebudayaan yang ikut tumbuh dengan banyak penduduk. Hasil
kebudayaan itu bisa berupa musik, seni kriya, seni sastra, dan lain-lain.Selain
itu, “karya cipta tidak lagi sekedar lahir karena semata-semata hasrat,
perasaan, naluri, dan untuk kepuasan batin penciptanya sendiri tetapi
dilahirkan karena keinginan untuk mengabdikan kepada suatu nilai atau sesuatu
yang dipujanya kepada lingkungan maupun kepada manusia di sekelilingnya”
(Simatupang, 2003:68). Hal-hal semacam ini tentunya patut mendapatkan
perlindungan dari pemerintah agar tidak ditiru oleh orang lain.
Pada masa sekarang, masih banyak orang yang belum
memahami makna tentang Hak Cipta. Disebutkan dalam UU No 19 Th. 2002 pasal 1
Tentang Hak Cipta bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Masih banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran yang
dilakukan baik oleh individu maupun oleh kelompok tertentu terhadap karya
seseorang. Banyak penyebab yang menjadikan pembajakan semacam ini bisa menyebar
luas di Indonesia, terutama di bidang teknologi. Penyebab-penyebab itu antara
lain;
·
kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta
di kalangan masyarakat Indonesia
·
motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk
melakukan pelanggaran hak cipta
·
aksesibilitas yang lebih mudah
Dengan keuntungan yang demikian besar dan modal kecil
yang dibutuhkan untuk menjual produk bajakan ke para pelanggan, menjadikan
kasus-kasus semacam ini menjadi tumbuh subur di kalangan masyarakat. Meskipun
undang-undang telah dibuat, sepertinya hal itu tidak membuat jera para pelaku
pembajakan.
Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 pasal 66 bahkan
disebutkan bahwa hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55, Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan
pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta. Hal ini berarti “pelaku pelanggaran hak
cipta, selain dapat dituntut secara perdata, juga dapat dituntut secara pidana”
(Rachmadi, 2003:159).
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan di dalam bidang ilmu pengetahuan, seni
serta sastra seperti yang tertuang di dalam UU No. 19 Tahun 2002 Pasal 11
Tentang Hak Cipta.
Dalam UUHC 2002 juga ditegaskan bahwa Hak Cipta tidak
berarti mutlak. Maksudnya, hak-hak kepentingan umum juga diperhatikan selain
hak individualitas. Terutama dalam hal ini adalah ciptaan yang dianggap bisa
mengganggu dan mencelakakan orang banyak. Hal ini juga dipertegas lagi dalam
sistem demokrasi kita yang “memberi gambaran tentang adanya tujuan yang ingin
dicapai oleh negara melalui hak-hak individual sesuai dengan asasinya dalam
koridor manajemen nasional” (Sumarsono, dkk, 2002:33)
Dari paparan di atas, bisa diketahui bahwa hukum di
Indonesia sudah jelas dalam mengatur Hak Cipta. Hal ini lebih baik daripada
beberapa puluh tahun yang lalu. Meskipun begitu tingkat pembajakan di Indonesia
tetap saja tinggi.
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan
oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana.
Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius,
namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia
secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama
tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling
sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara
ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta
alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh
Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Contoh kasus pelanggaran UUHC? Klaim Malaysia atas
lagu rasa sayange, reog ponorogo, kuda kepang, batik, wayang kulit, angklung,
dan masih banyak klaim yang lainnya
Penyebab
munculnya penyalahgunaan UUHC?
·
Kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta
di kalangan masyarakat Indonesia.
·
Motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk
melakukan pelanggaran hak cipta.
·
Aksesibilitas yang lebih mudah.
Apa saja usaha
konkrit mengurangi pembajakan?
Salah satu usaha konkritnya dapat dilihat dengan
berdirinya lembaga-lembaga hak cipta di Indonesia antara lain:
·
KCI : Karya Cipta Indonesia
·
ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
·
ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
·
APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
·
ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
·
PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman
Indonesia
·
IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
·
MPA : Motion Picture Assosiation
·
BSA : Bussiness Software Assosiation
·
YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia
Sumber :
http://monstajam.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no19-tahun-2002-tentang.html
http://restyucul.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no-19-tentang-hak-cipta_7.html
0 komentar:
Post a Comment