JURNAL PRAKTEK-PRAKTEK KODE ETIK
DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI
Abstrak
Bukan
lagi hal biasa dalam membicarakan mengenai semakin meningkatnya penggunaan
keomputer yang menjadi pusat perhatian bagi kalayak banyak. Perkembangan computer
yang semakin banyak memiliki fungsi, terkadang terdapat pengguna yang menyalahgunakannya.
Disatu sisi, masyarakat banyak membutuhkan ada nya informasi dari teknologi
saat ini, oleh karena itu perlu adanya kode-kode etik dalam penggunaan teknologi
informasi yang ada saat ini.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Meningkatnya penggunaan
komputer menjadi perhatian yang semakin besar, terutama pengaruhnya terhadap
etika dan sosial di masyarakat pengguna. Di satu sisi, perkembangan teknologi
komputer sebagai sarana informasi memberikan banyak keuntungan. Salah satu
manfaatnya adalah bahwa informasi dapat dengan segera diperoleh dan pengambilan
keputusan dapat dengan cepat dilakukan secara lebih akurat, tepat dan
berkualitas. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi informasi, khususnya
komputer menimbulkan masalah baru. Secara umum, perkembangan teknologi
informasi ini mengganggu hak privasi individu. Bahwa banyak sekarang penggunaan
komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan pemanfaatan
teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan informasi
dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang memanfaatkan
komputer dan internet untuk mengganggu orang lain dengan tujuan sekedar untuk
kesenangan serta hobinya.
Adapula yang
memanfaatkan teknologi komputer ini untuk melakukan tindakan kriminal. Bukan
suatu hal yang baru bila kita mendengar bahwa dengan kemajuan teknologi ini,
maka semakin meningkat kejahatan dengan memanfaatkan teknologi informasi ini.
Manusia sebagai pembuat, operator dan sekaligus pengguna system tersebutlah yang akhirnya menjadi faktor yang sangat menentukan kelancaran dan keamanan sistem. Hal-hal inilah yang kemudian memunculkan unsur etika sebagai faktor yang sangat penting kaitannya dengan penggunaan sistem informasi berbasis komputer, mengingat salah satu penyebab pentingnya etika adalah karena etika melingkupi wilayah-wilayah yang belum tercakup dalam wilayah hukum. Faktor etika disini menyangkut identifikasi dan penghindaran terhadap unethical behavior dalam penggunaan sistem informasi berbasis komputer.
Manusia sebagai pembuat, operator dan sekaligus pengguna system tersebutlah yang akhirnya menjadi faktor yang sangat menentukan kelancaran dan keamanan sistem. Hal-hal inilah yang kemudian memunculkan unsur etika sebagai faktor yang sangat penting kaitannya dengan penggunaan sistem informasi berbasis komputer, mengingat salah satu penyebab pentingnya etika adalah karena etika melingkupi wilayah-wilayah yang belum tercakup dalam wilayah hukum. Faktor etika disini menyangkut identifikasi dan penghindaran terhadap unethical behavior dalam penggunaan sistem informasi berbasis komputer.
1.2. Tujuan
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika
Profesi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Etika
Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan
atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaanya bisa
dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang diperbuat.
Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral. Moral adalah
tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia
secara universal. Perbedaanya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat
satu dengan masyarakat yang lain. Sebuah survei menyebutkan bahwa penggunaan
software bajakan yang berkembang di Asia saat ini bisa mencapai lebih dari 90
%, sedangkan di Amerika kurang dari 35 %. Ini bisa dikatakan bahwa masyarakat
pengguna software di Asia kurang etis di banding di Amerika. Contoh lain
misalnya kita melihat data orang lain atau perusahaan lain yang menjadi
rahasinya, berarti kita bertindak kurang etis.
2.2. Prilaku Moral dan Konsep Etika
2.2. Prilaku Moral dan Konsep Etika
Tindakan kita juga diarahkan oleh etika (ethics). Kata
ethics berakar dari bahasa Yunani ethos, yang berarti karakter. Etika adalah
satu set kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu,
kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab pada masyarakat atas
perilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota, negara, atau profesi.
Tidak seperti moral, etika dapat sangat berbeda dari satu
masyarakat ke masyarakat lain. Kita melihat perbedaan ini dibidang komputer
dalam bentuk perangkat lunak bajakan- perangkat lunak yang digandakan secara
ilegal lalu digunakan atau dijual.
Hukum adalah peraturan perilaku formal yang dipaksakan
oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah, pada rakyat atau warga negaranya.
Hingga kini sangat sedikit hukum yang mengatur penggunaan komputer. Hal ini
karena komputer merupakan penemuan baru dan sistem hukum kesulitan
mengikutinya.Kasus pertama kejahatan komputer terjadi pada tahun 1966, saat
programer untuk suatu bank membuat suatu tambahan di program sehingga program
tersebut tidak dapat menunjukan bahwa pengambilan dari rekeningnya telah
melampau saldo. Ia dapat terus menulis cek walau tidak ada lagi uang di
rekeningnya. Penipuan ini terus berlangsung hingga komputer tersebut rusak, dan
pemrosesan secara manual mengungkapkan saldo yang telah minus.
Programer tersebut tidak dituntut melakukan
kejahatan komputer, karena peraturan hukumnya belum ada. sebaliknya, ia dituntut membuat entry palsu di catatan bank. Kita dapat melihat bahwa penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan oleh nilai-nilai moral dan etika dari para manajer, spesialis informasi dan pemakai, dan juga hukum yang berlaku. Hukum paling mudah diinterpretasikan karena berbentuk tertulis. Di pihak lain, etika tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat. Bidang yang sukar dari etika komputer inilah yang sedang memperoleh banyak perhatian.
2.3 Perlunya Budaya Etika
kejahatan komputer, karena peraturan hukumnya belum ada. sebaliknya, ia dituntut membuat entry palsu di catatan bank. Kita dapat melihat bahwa penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan oleh nilai-nilai moral dan etika dari para manajer, spesialis informasi dan pemakai, dan juga hukum yang berlaku. Hukum paling mudah diinterpretasikan karena berbentuk tertulis. Di pihak lain, etika tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat. Bidang yang sukar dari etika komputer inilah yang sedang memperoleh banyak perhatian.
2.3 Perlunya Budaya Etika
Hubungan antara pimpinan dengan instansi merupakan dasar
budaya etika. Jika instansi harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam
semua tindakan dan kata-katanya.
Bagaimana Budaya Etika Diterapkan? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar diseluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu dalam bentuk pernyataan tekad (komitmen), program-program etika, dan kode etik khusus pada setiap instansi.
Bagaimana Budaya Etika Diterapkan? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar diseluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu dalam bentuk pernyataan tekad (komitmen), program-program etika, dan kode etik khusus pada setiap instansi.
Komitmen adalah pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai
yang ditegakan oleh pimpinan instansi. Tujuan komitmen ini adalah
menginformasikan orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di
luar instansi mengenai nilai-nilai etika yang diberlakukan. Program etika
adalah suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk
mengarahkan pegawai dalam melaksanakan pernyataan komitmen. Suatu aktivitas
yang umum adalah pertemuan orientasi yang dilaksanakan bagi pegawai baru.
Selama pertemuan ini, subyek etika mendapat cukup perhatian. Contoh lain dari
program etika adalah audit etika. Dalam audit etika, sesorang auditor internal
mengadakan pertemuan dengan seorang manajer selama beberapa jam untuk
mempelajari bagaimana unit manajer tersebut melaksanakan pernyataan komitmen.
Kode etik khusus instansi, Banyak instansi telah merancang kode etika mereka
sendiri. Kadang-kadang kode ini diadaptasi dari kode etik dari organisasi
sejenis.
2.4
Alasan Pentingnya Etika Komputer
Kelenturan logika (Logical malleability), factor transformasi,
dan faktor tak kasat mata (invisibility factors).
1. Kelenturan
logika.
Yang dimaksud dengan kelenturan logika (logical
malleability) adalah kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apa pun yang
kita inginkan. Komputer bekerja tepat seperti yang diinstruksikan oleh
programernya. Kelenturan logika inilah yang menakutkan masyarakat. Tetapi
masyarakat sebenarnya tidak takut terhadap komputer. Sebaliknya masyarakat
takut terhadap orang-orang yang memberi
perintah di belakang komputer.
perintah di belakang komputer.
2. Faktor transformasi.
Alasan kepedulian pada etika komputer ini didasarkan pada
fakta bahwa komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu.
Kita dapat melihat transformasi tugas yang sama pada semua jenis organisasi.
Contoh yang baik adalah surat electronik (e-mail). Email tidak hanya memberikan
cara bertelepon yang lain, tetapi memberikan cara komunikasi yang sama sekali
baru. Transformasi serupa dapat dilihat pada cara manajer mengadakan rapat.
Dulu para manajer harus berkumpul secara fisik di satu lokasi, sekarang mereka
dapat bertemu dalam bentuk konferensi video.
3. Faktor tak kasat mata.
3. Faktor tak kasat mata.
Alasan ketiga minat masyarakat pada etika komputer adalah
karena semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan. Operasi
internal yang tidak nampak ini membuka peluang pada nilainilai pemprograman
yang tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan
yang tidak terlihat.
- Nilai-nilai pemprograman yang tidak terlihat adalah perintahperintah yang programer kodekan menjadi program yang mungkin dapat atau tidak menghasilkan pemrosesan yang diinginkan pemakai. Selama penulisan program, programer harus membuat serangkaian pertimbangan nilai seperti bagaimana program mencapai tujuannya. Ini bukan suatu tindakan jahat dari pihak programer, tetapi lebih merupakan kurangnya pemahaman. Contoh dampak yang dapat timbul dari nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat adalah insiden nuklir Three Mile Island. Operator pembangkit listrik tersebut telah dilatih menangani keadaan gawat dengan menggunakan suatu model matematika. Model tersebut hanya dirancang untuk mensimulasikan terjadinya kerusakan
tunggal.
Namun yang terjadi adalah kerusakan berganda secara
serentak. Ketidakmampuan komputer memberikan apa yang diinginkan pemakainya
disebabkan oleh faktor tak kasat mata ini.
- Perhitungan rumit yang tidak terlihat berbentuk
program-program yang demikian rumit sehingga tidak dimengerti oleh pemakai.
Manajer menggunakan tanpa mengetahui sama sekali bagaimana program tersebut
melaksanakan perhitungan.
- Penyalahgunaan yang tidak terlihat meliputi tindakan yang sengaja melanggar batasan hukum dan etika. Semua tindakan kejahatan computer termasuk kategori ini, demikian pula tindakan tidak etis seperti mengganggu hak privasi individual, dan memata-matai. Masyarakat karena itu sangat memperhatikan komputer – bagaimana komputer dapat diprogram untuk melakukan hampir segala sesuatu, bagaimana computer mengubah sebagian besar cara kita melakukan sesuatu, dan fakta bahwa yang dikerjakan komputer pada dasarnya tidak terlihat. Masyarakat mengharapkan bisnis diarahkan oleh etika computer dan dengan demikian meredakan kekhawatiran tersebut.
2.5. Hak-Hak Atas Informasi /Komputer
- Penyalahgunaan yang tidak terlihat meliputi tindakan yang sengaja melanggar batasan hukum dan etika. Semua tindakan kejahatan computer termasuk kategori ini, demikian pula tindakan tidak etis seperti mengganggu hak privasi individual, dan memata-matai. Masyarakat karena itu sangat memperhatikan komputer – bagaimana komputer dapat diprogram untuk melakukan hampir segala sesuatu, bagaimana computer mengubah sebagian besar cara kita melakukan sesuatu, dan fakta bahwa yang dikerjakan komputer pada dasarnya tidak terlihat. Masyarakat mengharapkan bisnis diarahkan oleh etika computer dan dengan demikian meredakan kekhawatiran tersebut.
2.5. Hak-Hak Atas Informasi /Komputer
Menurut Deborah Johnson, Profesor dari Rensselaer
Polytechnic Institute mengemukakan bahwa masyarakat memiliki :
• Hak atas akses computer yaitu setiap orang berhak untuk
mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar
tentang komputer dengan memanfaatkan software yang ada;
• Hak atas keahlian computer pada awal komputer dibuat,
terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran
karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi membuka peluang
pekerjaan yang lebih banyak;
• Hak atas spesialis computer pemakai komputer tidak
semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan
luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita
membutuhkan dokter atau pengacara;
• Hak atas pengambilan keputusan komputer.meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
• Hak atas pengambilan keputusan komputer.meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Menurut Richard O. Masson, seorang profesor di Southern
Methodist University, telah mengklasifikasikan hak atas informasi berupa
:
• Hak atas privasi sebuah informasi yang sifatnya pribadi
baik secara individu maupu dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas
hukum tentang kerahasiannya;
• Hak atas akurasi Komputer dipercaya dapat mencapai
tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini
selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
• Hak atas kepemilikan. Ini berhubungan dengan hak
milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program computer yang dengan
mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di
pengadilan;
• Hak atas akses
Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan
mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki
informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau
buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.
2.6. Dampak Pemanfaatan Teknologi Informasi.
Didalam organisasi
modern, dan dalam bahasan ekonomis secara luas, informasi telah menjadi
komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai sumber
daya habis pakai, bukannya barang bebas. Dalam suatu organisasi perlu
dipertimbangkan bahwa informasi memiliki karakter yang multivalue, dan
multidimensi. Dari sisi pandangan teori sistem, informasi memungkinkan
kebebasan beraksi, Pengendalikan pengeluaran, mengefisiensikan pengalokasian
sumber daya dan waktu. Sirkulasi informasi yang terbuka dan bebas merupakan
kondisi yang optimal untuk pemanfaatan informasi.
Selain dampak positif
dari kehadiran teknologi informasi pada berbagai bidang kehidupan, pemakaian
teknologi informasi bisa mengakibatkan atau menimbulkan dampak negatif bagi
pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat
luas yang secara tidak langsung berhubungan dengan teknologi informasi
tersebut. Informasi jelas dapat disalah-gunakan. Polusi informasi, yaitu
propagasi informasi yang salah, dan pemanfaatan informasi (baik benar atau
salah) untuk mengendalikan hidup manusia tanpa atau dengan disadari merupakan
suatu akibat dari penyalah-gunaan ini. Begitu juga informasi yang tidak lengkap
bisa menimbulkan salah persepsi terhadap yang menerima atau membacanya.
Mis-informasi akan terakumulasi dan menyebabkan permasalahan pada masyarakat.
beberapa langkah strategis yang dapat diimplementasikan untuk mengurangi dampak
buruk tersebut, antara lain :
• Disain yang berpusat pada manusia.
• Dukungan organisasi.
• Perencanaan pekerjaan (job).
• Pendidikan.
• Umpan balik dan imbalan.
• Meningkatkan kesadaran public
• Perangkat hukum.
• Riset yang maju.
• Dukungan organisasi.
• Perencanaan pekerjaan (job).
• Pendidikan.
• Umpan balik dan imbalan.
• Meningkatkan kesadaran public
• Perangkat hukum.
• Riset yang maju.
2.7 Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Kriminalitas siber
(Cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindak pidana kriminal yang
dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas
umum di dalamcyber space atupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak
pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan
cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan
utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi public
(baca: internet). Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan
atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer. Fenomenacybercrime
memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain
pada umumnyaCybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan
tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
Kejahatan yang terjadi
di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi.
Bentuk atau model kejahatan teknologi informasi (baca pada bab sebelumnya).
Menurut motifnya kejahatan di internet dibagi menjadi dua motif yaitu :
• Motif Intelektual. Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan
menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasi dan mengimplementasikan bidangteknologi informasi.
• Motif ekonomi, politik, dan kriminal. Yaitu kejahatan
yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak
pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
2.8 Undang Undang ITE
Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
1.
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy
atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang
telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
2.
Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3.
Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.
Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5.
Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik
6.
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7.
Jaringan
Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang
bersifat tertutup ataupun terbuka.
8.
Agen
Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk
melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9.
Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam
Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum
yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan
mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen
yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh
Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan
dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan
atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,
magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan
penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem
Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya
atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang
dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam
berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang
bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,
warga negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau
perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang
ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan yang ada, dapat
ditarik kesimpulan dengan meningkatnya penggunaan komputer menjadi perhatian yang
semakin besar, terutama pengaruhnya terhadap etika dan sosial di masyarakat
pengguna. Di satu sisi, perkembangan teknologi komputer sebagai sarana
informasi memberikan banyak keuntungan. Salah satu manfaatnya adalah bahwa
informasi dapat dengan segera diperoleh dan pengambilan keputusan dapat dengan
cepat dilakukan secara lebih akurat, tepat dan berkualitas. Namun, di sisi
lain, perkembangan teknologi informasi, khususnya komputer menimbulkan masalah
baru. Secara umum, perkembangan teknologi informasi ini mengganggu hak privasi
individu
Referensi:
Kelas : 4KA01
Nama Anggota : 1.
Ruri Alhayat Isrin (16110278)
2. Ainurrohmah (19110462)
0 komentar:
Post a Comment