Sunday, March 30, 2014

BKT Jogging Track

Diposkan oleh ema di 6:23 AM 0 komentar
Sudah biasa banget setiap hari Minggu sepedahan atau lari pagi di BKT Jongging Track tapi lebih sering sepedahan karena gak lebih capek. Biasanya saya dan teman saya mulai sepedahan dari jam setengah 7.

Sebenernya sepedahan di BKT Jogging Track ada enaknya dan ada gak enaknya. Enaknya sih suasana nya ramai  trus banyak tukang jualannya kaya ada satu tempat emang buat pasar dadakan gitu. Banyak orang yang ramah juga biasanya kalo sepedahan satu sama lain suka saling nyapa walaupun gak kenal mau orang tua, muda sekalipun. Banyak juga keluarga yang olahraga di sini cuma buat jalan-jala gratis mungkin :D. Oh iya saya sering ketemu bapak-bapak sering ngumpulin sampah plastik, terkesima sih liatnya secara gak langsung dia menjaga lingkungan sekitaran BKT dari sampah. Mungkin sampah-sampah plastiknya itu juga ingin di daur ulang menjadi suatu barang yang bermanfaat. Ada juga yang melakukan senam gak cuma senam SKJ atau semacamnya itu tapi ada juga kegiatan senam ibu hamil. Yaa.. secara keseluruhan enak lah olahraga di BKT Jogging Track.

Nah, sisi gak enaknya tracknya itu terlalu banyak tanjakan dibanding turunannya agak capek dan banyak di ujung jalan di portal sehingga harus turun sepedah dulu untuk ngelawatinnya. Banyak juga orang yang tidak tertib jalur yang seharusnya digunakan untuk sepedah tapi malah masih ada yang menggunakan motor lewat jalur tersebut. Tempat peristirahatan dan parkir sepedah pun terlihat tidak dirawat banyak coret-coretan terkadang malah banyak sampah padahal disediakan tempat sampah di setiap tempat peristirahatan. Mungkin memang kesadaran orang yang belum paham tentang keasrian lingkungan. Agak kesel sih liatnya yang semesti nya bersih, nyaman, indah malah jadi terlihat tidak terawat karena ulah orang-orang yang cuma bisa protes tapi tidak mau merawat dan mematuhi aturan yang ada.

Saya sih berharap orang semakin sadar kebersihan itu pending dan mematuhi aturan itu penting





»»  READMORE...

Jurnal Modus-modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

Diposkan oleh ema di 5:58 AM 0 komentar
Modus-modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi

Ainurrohmah 19110462  
Ruri Alhayat Isrin 16110278

Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi

Universitas Gunadarma, 2014
ABSTRAK
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

1.  PENDAHULUAN

Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.
 

Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Cybercrime merupakan fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum, betapa suatu kejahatan yang sangat dasyat dapat dilakukan dengan hanya duduk manis di depan komputer. Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait erat dengan economic crime dan organized crimes.
 

Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.

2.  HASIL PEMBAHASAN
2.1  Jenis Cybercrime
 2.1.1  Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
  1. Unauthorized Access. Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.
  2. Illegal Contents. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
  3. Penyebaran Virus Secara Sengaja. Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  4. Data Forgery. Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
  5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran. Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
  6. Cyberstalking. Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
  7. Carding. Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  8. Hacking dan Cracking. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
  9. Cybersquatting and Typosquatting. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
  10. Hijacking. Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
  11. Cyber Terorism. Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
2.1.2  Berdasarkan Motif Kejahatannya
  1. Sebagai tindakan murni kriminal. Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
  2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
 2.1.3  Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
  1. Menyerang Individu (Against Person). Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
  2. Menyerang Hak Milik (Against Property). Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
  3. Menyerang Pemerintah (Against Government). Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah
2.2  Dampak Terjadinya Cybercrime
  2.2.1  Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
  1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
  2. Berpotensi menghancurkan negara
  2.2.2  Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
  1. Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
  2. Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
2.3  Kasus-kasus Komputer Cyber Crime

1. Fake Site
Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat situs palsu yang bertujuan untuk mengecoh orang yang mengakses situs tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan informasi seseorang dengan membuat situs palsu yang tampilannya hamper sama dengan situs aslinya.

2. Membajak situs
Ini merupakan salah satu jenis cyber crime dengan melakukan mengubah halaman web yang dikenal dengan istilah DEFACE, kejahatan ini dapat dilakukan dengan mengekploitasi lubang keamanan.

3. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

4. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.


3.  KESIMPULAN 

Dalam banyaknya kejahatan di dunia IT maka diperlukan cyberlaw atau pengaturan hukum yang kuat untuk mengatasi permasalahan kejahatan IT sehingga penggunan Teknologi Informasi merasa lebih aman dan nyaman. 

Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan  yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku.

Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap cybercrime antara lain berkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuan  penyidik, alat bukti, dan  fasilitas  komputer forensik. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ditemukan di dalam melakukan penyidikan terhadap cybercrime antara lain berupa penyempurnaan perangkat hukum, mendidik para penyidik, membangun fasilitas forensic computing, meningkatkan upaya penyidikan dan kerja sama internasional, serta melakukan upaya penanggulangan pencegahan. 



REFERENSI  :
http://galihsaputra93.blogspot.com/2013/05/kesimpulan.html
http://anwarabdi.wordpress.com/2013/05/02/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/ 
»»  READMORE...

Monday, March 24, 2014

Jurnal Profesi dan Profesionalisme

Diposkan oleh ema di 8:07 PM 0 komentar
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Tuntutan terhadap kualitas pekerjaan semakin meningkat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan era globalisasi. Pemahaman yang baik mengenai profesionalisme merupakan landasan yang kuat bagi profesi pekerja agar mampu menerapkan dan memberikan pelayanan yang profesional dalam melakukan profesi pekerjaan. Maka dari itu pemahaman yang baik akan menimbulkan hal yang positif dalam hal profesionalisme.
1.2.  Tujuan Penulisan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah :
a.       Mengetahui pengertian profesionalisme
b.      Mengetahui ciri-ciri profesionalisme
c.       Mengetahui kode etik professional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.  Pengertian Profesionalisme
Dalam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
2.2.  Ciri – ciri Profesionalisme
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
2.3.   Kode Etik Profesionalisme
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1.      Kode etik profess imemberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi Mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.      Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,  sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana dilapangan keja (kalangan social).
3.    Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
BAB III
PENUTUP
3.1.   Kesimpulan
Dengan banyaknya definisi mengenai profesionalisme, secara garis besar profesionalisme adalah suatu keahlian yang terus menerus meningkat dalam bidang pekerjaan ataupun keahlian lain yang dimiliki dalam bidang lain. Untuk mencapai posisi profisionalisme yang baik seseorang harus memahami dan mengetahui mengenai bagaimana menjadi seorang professional yang baik dan harus juga mengetahui mengenai kode etik yang ada.
Nama anggota Kelompok           :          
Ruri Alhayat Isrin           (16110278)
Ainurrohmah                  (19110462)
Sumber :
»»  READMORE...

Sunday, March 23, 2014

Mencari Latitude dan Longtitude pada Google Maps

Diposkan oleh ema di 7:55 PM 0 komentar
Untuk mengetahui bagaimana cara mendapatkan latitude dan longtitude pada Google Maps sangat mudah, caranya sebagai berikut :

 Buka dulu peta google maps http://maps.google.com/. 
Setalah dibuka, ketik lokasi atau alamat yang diinginkan. Sebagai contoh letak lokasi Museum Nasional.

Setalah itu klik kanan pada balon yang bertulisan Museum Nasional pada peta kemudian pilih “What’s here?”. Lihat Gambar :

Apabila benar maka hasilnya kita akan mendapatkan latitude dan longitude di kolom searchnya. Lihat gambar :

Hasil akhir dari latitude adalah -6.175869 dan hasil longtitude adalah 106.822397.
»»  READMORE...
 

Task Me !! Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review