BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Tuntutan
terhadap kualitas pekerjaan semakin meningkat seiring dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan era globalisasi. Pemahaman yang baik mengenai profesionalisme
merupakan landasan yang kuat bagi profesi pekerja agar mampu menerapkan dan
memberikan pelayanan yang profesional dalam melakukan profesi pekerjaan. Maka
dari itu pemahaman yang baik akan menimbulkan hal yang positif dalam hal
profesionalisme.
1.2.
Tujuan
Penulisan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah :
a. Mengetahui pengertian profesionalisme
b. Mengetahui ciri-ciri profesionalisme
c. Mengetahui kode etik professional
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Profesionalisme
Dalam bekerja, setiap manusia
dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme
tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu
pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi
pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa
merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya
tanggung jawab moral.
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan,
kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya
terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme
berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus
untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
2.2.
Ciri – ciri Profesionalisme
Seseorang yang memiliki jiwa
profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang
profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu
menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki
profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan
piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang
yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal”
ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan
sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan
memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi
ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara
imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan
melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan
bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu
lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa
mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan
meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan
cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai
dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal
ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan
profesionnya.
2.3. Kode Etik Profesionalisme
kode etik profesi merupakan suatu tatanan
etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik
umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki
sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi :
1. Kode etik profess imemberikan pedoman
bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya
bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi Mampu mengetahui suatu hal yang
boleh dialakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana
control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana dilapangan keja (kalangan social).
3.
Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan
etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para
pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan
yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan
profesi di lain instansi atau perusahaan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dengan banyaknya definisi mengenai profesionalisme,
secara garis besar profesionalisme adalah suatu keahlian yang terus menerus
meningkat dalam bidang pekerjaan ataupun keahlian lain yang dimiliki dalam
bidang lain. Untuk mencapai posisi profisionalisme yang baik seseorang harus
memahami dan mengetahui mengenai bagaimana menjadi seorang professional yang
baik dan harus juga mengetahui mengenai kode etik yang ada.
Nama
anggota Kelompok :
Ruri Alhayat Isrin (16110278)
Ainurrohmah (19110462)
Sumber :
0 komentar:
Post a Comment